Visi

MediaLink diorientasikan sebagai lembaga yang berkontribusi aktif dalam mewujudkan demokrasi yang didasarkan pada kesetaraan akses terhadap sarana dan sumberdaya informasi bagi semua orang.

Dalam rangka mencapai Visi tersebut, MediaLink berupaya:

1. Menumbuhkan komunitas-komunitas informasi yang saling terhubung dan mempunyai kapabilitas untuk mengartikulasikan hak-haknya sebagai warga negara

2. Mendorong lahir dan berjalannya kebijakan terkait informasi dan media yang mengarah pada kesetaraan akses bagi semua orang

3. Mengembangkan pengetahuan terkait informasi dan media dengan mengkombinasikan pengalaman komunitas dan disiplin keilmuan.

Strategi

MediaLink menggunakan tiga strategi utama dalam kerja-kerjanya:

Menggerakkan kesadaran kewargaaan (citizenship) dan memperkuat kemampuan menggunakan hak kewargaan bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan.

Memengaruhi para pengambil kebijakan melalui kerja advokasi. MediaLink melihat kebijakan sebagai arena penting dalam pemerataan informasi.

Memengaruhi wacana publik melalui media arusutama dan media alternatif.

Perkumpulan Media Lintas Komunitas ( Media Link)

Pendirian

Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas atau disingkat MediaLink didirikan pada 15 Januari 2010 oleh orang-orang yang memiliki latar belakang jurnalis, ahli komunikasi, dan aktivis kebebasan informasi.

Lembaga ini didirikan atas dasar keprihatinan terhadap pemanfaatan informasi bagi kepentingan publik. Era informasi membuat peredaran informasi makin masif, akan tetapi tidak semua orang memperoleh manfaat yang sama. Penguasaan terhadap informasi atau sumber-sumber informasi tidak merata.

MediaLink didirikan sebagai upaya untuk mendorong terciptanya kesetaraan dalam akses informasi dan kebermanfaatan informasi bagi semua orang, sehingga peredaran informasi dapat menyumbang sebesar-besarnya bagi kehidupan bersama yang demokratis dan sejahtera.

Program Kerja Prioritas

1. Penguatan keterbukaan data dan partisipasi publik dalam Open Government Partnership (OGP) Indonesia

2. Penguatan kapasitas warga dalam hak informasi dan partisipasi di isu sektoral (terutama sektor kesehatan dan lingkungan)

3. Kesetaraan infrastruktur digital, keterbukaan data dan pemantauan partisipasif dalam Sustainable Development Goals (SDGs)

4. Penguatan kerangka tatakelola pemerintahan lokal yang terbuka dan partisipatif di beberapa wilayah kerja prioritas dalam konteks UU Desa

5. Advokasi kepentingan publik dalam perumusan dan revisi kebijakan informasi dan komunikasi

Akte Notaris Pendirian:

Iswandono Poerwodinoto, SH, Sp.N, M.Kn No 01 – 01 September 2010.

Pengesahan:

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU -24.AH.01.06.Tahun 2011

Board: Ahmad Suwandi Priharsa Nugraha Mujtaba Hamdi Pengurus Harian: Ahmad Faisol (Direktur Eksekutif) Yulianti (Manager Keuangan & Administrasi) Tanti Budi Suryani (Senior Program Manager) Darwanto (Progam Manager) Leli Qomarulaeli (Staf Program) Ropiah (Staf Kesekretariatan) Erik Susilo (Logistik & Umum)