Tata kelola yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Keputusan tersebut sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI), konsorsium yang terdiri dari Media Lintas Komunitas (MediaLink), Indonesia Budget Center (IBC), dan Indonesia Governance Insight (IGI), melakukan penilaian Governance Assessment terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). PT SMI merupakan perusahan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan pembangunan.
Penilaian ini dilakukan bagian dari riset OCFI tentang Tata Kelola Pendanaan Perubahan Iklim. OCFI berpendapat, pengelolaan dana perubahan iklim yang besar harus diiringi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penilaian Governance Assesment ini akan dilakukan melalui pengamatan pada laporan yang dapat diakses oleh publik yang dilihat berdasarkan jangkauan dan efektivitas institusi melalui proyek prioritas dari PT SMI.
Dalam penelitian ini, kami melakukan uji dokumen PT SMI. Dikarenakan surat permintaan formal untuk mengakses data tidak direspons oleh PT SMI, maka kami kemudian melakukan penelusuran melalui website.
Dalam penilaian Governance Assessment atas PT SMI dilakukan berdasarkan 4 aspek dan 14 indikator, yakni aspek integritas (4 indikator), aspek akuntabilitas (4 indikator), aspek transparansi (3 indikator), dan aspek metode identifikasi kebijakan (3 indikator). Adapun skala penilaiannya Sangat Baik (81-100), Baik (61-80), Cukup (41-60), Buruk (21-40), Sangat Buruk (0-20).
Berdasarkan pemantauan melalui website, secara umum PT SMI telah dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Terdapat beberapa kebijakan PT SMI untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik di antaranya, Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor PER-03/SMI/DK/1018 tentang Piagam Audit Internal, Peraturan Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor PD-037/SMI/1022 tentang Prosedur Penerapan Strategi Anti Fraud, Petunjuk Teknis Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System).
Selain itu, PT SMI juga suda memiliki Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi. Pertama, Komite Audit Perseroan dibentuk melalui Keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Kedua, Komite Manajemen Risiko merupakan komite yang membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan. Ketiga, Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Adapun penilaian governance assessment atas PT Sarana Multi Infrastruktur berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut:
Aspek Integritas
Penerapan good governance di PT SMI dari aspek integritas mendapatkan skor sebesar 92 dengan penilaian “sangat baik”. PT SMI telah memiliki kebijakan terkait penerapan etika dan pencegahan konflik kepentingan, kebijakan manajemen keuangan, dan kebijakan anti fraud. Namun tidak terdapat informasi yang menjelaskan PT SMI sudah memiliki komite yang melakukan pengawasan tentang etika dan pencegahan konflik kepentingan.
Aspek Akuntabilitas
Penerapan good governance di PT SMI dari aspek akuntabilitas mendapatkan skor sebesar 71 dengan penilaian “baik”. PT SMI sudah menyediakan mekanisme penanganan keluhan dan hotline anti korupsi, mekanisme banding/meminta penjelasan atas keputusan Dewan Pengambil Keputusan Tertinggi, maupun pelibatan stakeholder persyaratan akuntabilitas untuk entitas pelaksana. Namun PT SMI tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai jenis pengaduan yang dapat disampaikan dan tidak terdapat informasi yang menjelaskan kerangka waktu yang jelas untuk merespons keluhan serta dampak gender di website.
Aspek Transparansi
Penerapan good governance di PT SMI dari aspek transparansi mendapatkan skor sebesar 58 dengan penilaian “cukup”. Hal ini dipengaruhi oleh tidak tersedianya keterbukaan informasi tingkat pendanaan yang cukup komprehenship maupun aksesibilitas informasi lewat website, termasuk klasifikasi informasi yang disampaikan ke publik dan dikecualikan.
Selain itu, PT SMI juga tidak menyediakan layanan permohonan informasi dan tidak menyediakan informasi kontrak dengan entitas pelaksana.
Aspek Metode Identifikasi Kebijakan
Penerapan good governance di PT SMI dari aspek metode identifikasi kebijakan mendapatkan skor sebesar 60 dengan penilaian “cukup”. PT SMI sudah memiliki kebijakan dan mekanisme untuk monitoring dan evaluasi serta mekanisme pengambilan keputusan untuk efektifitas kebijakan. Namun, tidak terdapat informasi PT SMI tidak memiliki persyaratan untuk mengkaji ulang efektivitas kebijakan.