Tata kelola yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Keputusan tersebut sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI), konsorsium yang terdiri dari Media Lintas Komunitas (MediaLink), Indonesia Budget Center (IBC), dan Indonesia Governance Insight (IGI), melakukan penilaian Governance Assessment terhadap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS merupakan lembaga non eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Penilaian ini dilakukan bagian dari riset OCFI tentang Tata Kelola Pendanaan Perubahan Iklim. OCFI berpendapat, pengelolaan dana perubahan iklim yang besar harus diiringi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penilaian Governance Assesment ini akan dilakukan melalui pengamatan pada laporan yang dapat diakses oleh publik yang dilihat berdasarkan jangkauan dan efektivitas institusi melalui proyek prioritas dari BPDPKS.

Dalam penelitian ini, kami melakukan uji dokumen BPDPKS. Dikarenakan surat permintaan formal untuk mengakses data tidak direspons oleh BPDPKS, maka kami kemudian melakukan penelusuran melalui website.

Dalam penilaian Governance Assessment atas BPDPKS dilakukan berdasarkan 4 aspek dan 14 indikator, yakni aspek integritas (4 indikator), aspek akuntabilitas (4 indikator), aspek transparansi (3 indikator), dan aspek metode identifikasi kebijakan (3 indikator). Adapun skala penilaiannya Sangat Baik (81-100), Baik (61-80), Cukup (41-60), Buruk (21-40), Sangat Buruk (0-20).

Secara umum, penilaian tata kelola BPDPKS berada dalam kategori baik. BPDPKS telah mengembangkan praktik good governance untuk mengimplementasi good governance di lingkup organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No PER-2/MBU/03 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Terdapat beberapa kebijakan BPDPKS mengenai standar good governance, antara lain: Pertama, penerapan etika bisnis dan etika kerja di dalam setiap kegiatan usahanya. BPDPKS menganut pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua, BPDPKS memilik Satuan Pemeriksa Internal (SPI) untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.

Ketiga, BPDPKS rutin menunjuk auditor eksternal (independen untuk melakukan audit terkait operasional dan laporan keuangan BPDPKS. Keempat, pengelolaan manajemen risiko di seluruh unit kerja BPDPKS sebagaimana Peraturan Direktur Utama Nomor PER-1/DPKS/2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kelima, BPDPKS telah menerapkan Aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi sebagai media penyampaian pelanggaran (pengaduan) yang terjadi dan diketahui baik oleh stakeholders, karyawan, maupun pimpinan. Keenam, kebijakan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan Standar Operasional Prosedur Nomor SOP-28/DPKS/2020 tanggal 10 Juni 2020.

Adapun penilaian governance assessment atas BPDPKS berdasarkan 4 aspek yakni sebagai berikut:

Aspek Integritas

Penerapan good governance di BPDPKS dari aspek integritas mendapatkan penilaian “baik” dengan skor 76. BPDPKS telah memiliki kebijakan terkait penerapan etika dan pencegahan konflik kepentingan, kebijakan manajemen keuangan, dan kebijakan anti fraud. Terdapat larangan menerima hadiah secara tertutup dengan pengecualian serta kebijakan mengenai persyaratan hadiah dilaporkan dan pencatatan atas hadiah yang diterima.

Aspek Akuntabilitas

Penerapan good governance di BPDPKS dari aspek akuntabilitas mendapatkan skor sebesar 52 dengan penilaian “cukup”. Secara umum, BPDPKS telah menyediakan mekanisme penanganan keluhan dan hotline anti korupsi, mekanisme banding/meminta penjelasan atas keputusan Dewan Pengambil Keputusan Tertinggi, serta dokumen laporan pertanggungjawaban dan audit hingga mekanisme penanganan pengaduan secara detail sehingga mudah dipahami.

Namun, tidak terdapat informasi yang menjelaskan bahwa BPDPKS memiliki kebijakan mengenai sanksi terhadap entitas pelaksana terhadap manipulasi dan korupsi. Kebijakan tersebut khususnya terkait dengan prosedur pengembalian dana yang hilang karena korupsi, sanksi penangguhan keuangan bagi pelaku korupsi, serta sanksi pembatalan pembiayaan/proyek bagi pelaku korupsi.

Selain itu, tidak terdapat informasi yang menjelaskan bahwa BPDPKS memiliki kebijakan mengenai mekanisme pelibatan pemangku kepentingan, termasuk pelibatan kelompok marginal dan berbasis gender.

Aspek Transparansi

Penerapan good governance di BPDPKS dari aspek transparansi mendapatkan penilaian “cukup” dengan skor sebesar 58. Secara umum, BPDKS telah memiliki aturan terkait pengelolaan keterbukaan informasi dan aksesibilitas informasi melaui website, termasuk keterbukaan informasi tingkat pendanaan. Namun BPDPKS tidak menyediakan informasi kontrak dengan entitas pelaksana serta mekanisme permohonan informasi kepada publik.

Aspek Metode Identifikasi Kebijakan

Penerapan good governance di BPDPKS dari aspek metode identifikasi kebijakan penilaiannya “baik dengan skor 80. BPDPKS memiliki kebijakan dan mekanisme untuk monitoring dan evaluasi, mekanisme pengambilan keputusan untuk efektifitas kebijakan, serta prosedur untuk mengkaji ulang efektifitas kebijakan.

Meskipun aspek regulasi dan kebijakan tata kelola BPDPKS secara umum sudah baik, tidak serta merta menjamin pelaksanaan tata kelola lembaga tersebut juga baik. Hal ini terbukti dengan adanya kasus hukum yang melibatkan anggota Dewan Pengawas BPDPKS. Tahun 2022, terdapat anggota Dewan Pengawas BPDPKS sekaligus menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022. Kejagung menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar Biodiesel.

Kasus tersebut sudah memasuki proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.