Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BDLH) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian. Core business BPDLH melakukan penghimpunan dana atas layanan dan non layanan, serta melakukan penyaluran dana kepada penerima manfaat baik atas dana program maupun dana bergulir.
Dalam pelaksanaan penyaluran dana lingkungan hidup, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat bekerja sama dengan lembaga perantara atau lembaga penyalur sebagai intermediary penyaluran kepada penerima manfaat dan debitur lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, penyaluran dana dalam bentuk belanja (non pembiayaan) yang dikelola BPDLH dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Penyaluran dana secara langsung dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada penerima manfaat. Sementara penyaluran dana secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga perantara kepada penerima manfaat di mana lembaga perantara bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana yang dilakukan kepada penerima manfaat.
Lembaga perantara terdiri dari pemerintah daerah, organisasi/lembaga swadaya masyarakat, perbankan, lembaga jasa keuangan non-bank, koperasi, dan badan hukum lainnya. Prasyaratnya, memiliki pengalaman dibidang penyaluran dana terkait lingkungan hidup dan kehutanan. Sementara penerima manfaat yang dimaksud terdiri atas perorangan, masyarakat hukum adat, kelompok masyarakat yang terdaftar di pemerintah, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan/penelitian.
Sebelum melakukan penyaluran dana kepada penerima manfaat, lembaga perantara wajib menyampaikan permohonan penyaluran kepada BPDLH untuk selanjutnya BPDLH melaksanakan assessment terhadap lembaga perantara.