Tata kelola yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Keputusan tersebut sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI), konsorsium yang terdiri dari Media Lintas Komunitas (MediaLink), Indonesia Budget Center (IBC), dan Indonesia Governance Insight (IGI), melakukan penilaian Governance Assessment terhadap Badan Pendanaan Lingkungan Hidup (BPDLH)—lembaga penampung dan penyalur dana perubahan iklim.
Penilaian ini dilakukan bagian dari riset OCFI tentang Tata Kelola Pendanaan Perubahan Iklim. OCFI berpendapat, pengelolaan dana perubahan iklim yang besar harus diiringi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penilaian Governance Assesment ini akan dilakukan melalui pengamatan pada laporan yang dapat diakses oleh publik yang dilihat berdasarkan jangkauan dan efektivitas institusi melalui proyek prioritas dari BPDLH.
Dalam penelitian ini, kami melakukan uji dokumen BPDLH. Dikarenakan surat permintaan formal untuk mengakses data tidak direspons oleh BPDLH, maka kami kemudian melakukan penelusuran melalui website.
Dalam penilaian Governance Assessment atas BPDLH dilakukan berdasarkan 4 aspek dan 14 indikator, yakni aspek integritas (4 indikator), aspek akuntabilitas (4 indikator), aspek transparansi (3 indikator), dan aspek metode identifikasi kebijakan (3 indikator). Adapun skala penilaiannya Sangat Baik (81-100), Baik (61-80), Cukup (41-60), Buruk (21-40), Sangat Buruk (0-20).
Aspek Integritas
Penerapan good governance di BPDLH dari aspek integritas skor penilaian “sangat baik” dengan skor 88. Secara umum, kebijakan kebijakan terkait penerapan etika dan pencegahan konflik kepentingan dan kebijakan anti fraud yang diterapkan di BPDLH adalah kebijakan yang sama dengan kebijakan Kementerian Keuangan. BDPLH sebagai BLU sekaligus salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan hampir semua kebijakan mengacu dan ditetapkan kementerian.
Dalam dokumen BDPLH Operational Handbook, BPDLH telah merumuskan kebijakan etika dan konflik kepentingan, manajemen keuangan, uji tuntas atas pencucian uang, serta persyaratan integritas untuk entitas pelaksana.
Aspek Akuntabilitas
Penerapan good governance di BPDLH dari aspek akuntabilitas skor penilaian “baik” skor 67. BPDLH sudah menyediakan mekanisme penanganan keluhan dan hotline anti korupsi, sanksi terhadap entitas pelaksana terhadap manipulasi dan korupsi, hingga pelibatan pemangku kepentingan.
Namun kebijakan BPDLH di aspek akuntabilitas tidak lengkap, terutama dalam indikator mekanisme penanganan keluhan dan hotline anti korupsi. Tidak terdapat informasi bahwa layanan pengaduan BPDLH menjelaskan tentang jenis pengaduan, kerangka waktu pengaduan, hingga mekanisme perlindungan saksi dan pelapor.
Aspek Transparansi
Penerapan good governance di BPDLH dari aspek transparansi skor penilaian “baik” dengan skor 67. BPDLH sudah memiliki kebijakan keterbukaan informasi yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.OS/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum BPDLH dan dokumen BPDLH Operational Handbook. BPDLH juga mempunyai unit yang menangani informasi publik yaitu Divisi Sistem Informasi dan Teknologi.
Selain itu, aksesibilitas informasi lewat website dan akun media sosial sudah baik, termasuk keterbukaan informasi tingkat pendanaan. Namun, BPDLH belum menyediakan layanan permohonan informasi melalui website serta tidak tersedia informasi kontrak dengan entitas pelaksana seperti lembaga perantara.
Aspek Metode Identifikasi Kebijakan
Penerapan good governance di BPDLH dari aspek metode identifikasi kebijakan skor penilaian “baik” dengan skor 80. Dokumen BPDLH Operational Handook menjelaskan mengenai kebijakan dan mekanisme untuk monitoring dan evaluasi, mekanisme pengambilan keputusan untuk efektifitas kebijakan, serta prosedur untuk mengkaji ulang efektifitas kebijakan.