Last updated : Feb 15 2024
Result Based Payment (RBP) atau pembayaran berbasis kinerja merupakan skema pembayaran dari pihak lain yang memiliki kewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Sederhananya, mekanisme RBP bertujuan memberikan insentif kepada pihak yang berhasil menurunkan emisi GRK. Adapun dana RBP bisa berasal dari berbagai sumber baik publik maupun swasta, atau melalui kerjasama bilateral maupun multilateral.
Pengaturan RBP termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks. Aturan tersebut mengatur bahwa RBP merupakan insentif positif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon.
Pasal 18 menjelaskan, pembayaran RBP dapat dilakukan terhadap pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan. Selain itu insentif tersebut juga dapat dilakukan untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan dan manfaat selain karbon.
Dalam konteks program REDD+, mekanisme RPB dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan REDD+ akan mendapat insentif yang sesuai, yang diharapkan juga dapat membantu kelangsungan kegiatan/program REDD+ tersebut. Adapun skema RBP REDD+ dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik melalui kesepakatan multilateral, bilateral, maupun melalui skema perdagangan karbon.
Berdasarkan dokumen RBP REDD+ Indonesia yang disusun KLHK, pencairan dana RBP REDD+ akan dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mencapai pengurangan emisi, tidak hanya dalam hal kegiatan implementasi langsung yang menghasilkan pengurangan deforestasi dan laju degradasi hutan, tetapi juga kegiatan yang mendorong kondisi yang berpotensi mendukung.
Merujuk siaran pers KLHK Nomor: SP.003/HUMAS/PPIP/HMS.3/1/2024, kinerja pengurangan emisi GRK Indonesia melalui REDD+ telah mendapatkan dukungan internasional melalui pembayaran berbasis kinerja. Saat ini, Indonesia sudah mendapatkan total komitmen RBP sebesar USD 439,8 juta, di mana dari total komitmen tersebut Indonesia telah menerima pembayaran sebesar 279,8 juta dolar AS.
RBP tersebut berasal dari berbagai program, yaitu: Pertama, RBP REDD+ melalui Green Climate Fund (GCF) sebesar USD 103,8 juta untuk volume pengurangan emisi GRK 20,3 juta tCO2eq pada periode 2014-2016. Kedua, RBP melalui kerjasama Indonesia-Norwegia sebesar USD 56 juta untuk volume pengurangan emisi GRK sebesar 11,2 juta tCO2eq periode tahun 2016-2017 (tahap 1) dan sebesar USD 100 juta untuk pengurangan emisi GRK sebesar 20 juta tCO2e untuk periode 2017-2019 (tahap 2).
Ketiga, Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund tingkat sub nasional di Provinsi Kalimantan Timur sebesar USD 110 juta untuk volume pengurangan emisi GRK 22 Juta tCO2e untuk periode tahun 2019-2024. Keempat, BioCarbon Fund – the Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF – ISFL) tingkat sub nasional di Provinsi Jambi sebesar USD 70 juta untuk kinerja pengurangan emisi periode 2020-2025.